Ketum PGRI : Saatnya UN Dihapus!
Rabu, 17 April 2013 – 00:23 WIB
Perdebatan hukum dari pro-kontra UN telah sampai pada pengadilan tertinggi yaitu adanya penolakan MA atas kasasi pemerintah (perkara Nomor 2569 K/PDT/2008) yang berarti bahwa penyelenggaraan UN bertentangan dengan perundang-undangan dan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Secara pedagogis UN telah melanggar asas-asas pendidikan yang mulia karena telah menyempitkan makna belajar, berdampak buruk pada perkembangan psikologi anak, dan secara sosio-politik menanamkan nilai-nilai koruptif secara dini pada generasi muda.
Tahun 2012 PB PGRI secara internal melakukan survey tentang UN pada guru, kepala sekolah, dan pengawas yang hasilnya tergambar sebagai berikut: