Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
"Saya sebagai Ketua Umum PITI Seluruh Indonesia meminta kepada bapak untuk melakukan peninjauan kembali dan memeriksa hakim yang menangani dan memberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI,” ujarnya.
Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia sudah berlangsung cukup lama.
Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek itu sebenarnya telah dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Hembing.
Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan pengugat dari pihak lawan ditolak.
Polemik ini terjadi terdahulu antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing berselisih terkait Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Ipong Hembing Putra mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan bahwa merek logo PITI miliknya itu sah secara hukum dan dilindungi pemerintah.
Sehingga, pihak lain siapapun itu tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Ipong Hembing Putra.
“Kita sudah menang mutlak dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Dr Ipong Hembing Putra akan dikenakan sanksi kukum yang berlaku,” ungkapnya.