Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY

Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY - JPNN.COM
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Foto: PITI

Ipong kembali menegaskan dia telah memenangi perkara itu baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun di Mahkamah Agung (MA).

“Setelah mereka gugat tanggal 24 Agustus 2023 lalu itu saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemudian penggugat melakukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetap saya yang dimenangkan."

"Dua kali saya dimenangkan oleh MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Satu kasus apa boleh sidang 3 kali? Ada putusan yang lain?, inikan aneh," ujar Ipong.

Kemenangan Ipong dalam perkara itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai turut tergugat menyatakan:

1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) IDM000657831 terdaftar tanggal 29 Oktober 2019, dengan filing date 08 Januari 2018 dan mendapat pelindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 08 Januari 2028 atas nama Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) (Tergugat) dengan kelas 45.

2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Negara melindungi merek-merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek.

4. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News