Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB
5. Dengan telah terdaftarnya merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) milik Tergugat tersebut maka sepatutnya Penggugat menghargai karena terdaftar sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka turut Tergugat dengan ini memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan :
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya.(fri/jpnn)