Ketum Puja Kessuma Suhendra: Pilkada Langsung Jangan Surut
“Ada dua faktor penyebab korupsi, yakni niat dan kesempatan. Ada niat tapi tak ada kesempatan, tak bisa korupsi. Ada kesempatan tapi tak ada niat, tak terjadi korupsi. Niat bisa dicegah dengan pengawasan dan pembangunan integritas, sedangkan kesempatan bisa ditutup dengan membangun sistem yang transparan, kredibel dan akuntabel,” papar pendiri Asosiasi Pekerja Bawah Air Indonesia (APBAI) ini.
Lagi pula, lanjut Suhendra, tak ada jaminan pilkada tak langsung tak ada money politics. Contohnya Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengaku diminta mahar Rp10 miliar untuk dapat rekomendasi sebagai calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018.
“Itu baru untuk parpol, belum untuk oknum-oknum anggota DPRD,” tutur Ketua Kelompok Kerja Perancangan Formulasi Peraturan Daerah Nasional 2016 bentukan Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan inisiatif Puja Kessuma menyikapi moratorium dari Presiden Jokowi terkait ribuan perda bermasalah.
Di sisi lain, kata Suhendra, sejumlah aturan juga perlu direvisi agar kepala daerah tidak terlalu bekuasa atau powerfull, bahkan ada kecenderungan kepala daerah menjadi raja-raja kecil, di antaranya Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah yang meliputi UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah, dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Kewenangan kepala daerah yang powerfull banyak disalahgunakan,” cetus mantan Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Indonesia-Vietnam ini.
Ia lalu merujuk ungkapan Lord Acton (1834-1902), “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan dan kekuasaan mutlak pasti dipersalahgunakan.
“Kontrol terhadap kepala daerah memang perlu diperketat. Untuk itu perlu perbaikan sistem, bukan dengan menghapus pilkada langsung. Demokrasi tak boleh surut. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Kita butuh 416 orang (kepala daerah) lagi yang bersih dan integritasnya seperti Presiden Jokowi,” tandas Suhendra.(fri/jpnn)