Kewenangan DPD Masih Kabur
Senin, 29 April 2013 – 16:11 WIB
"Jadi, memang belum ada yang namanya UU yang bersifat nasional itu menjadi tugas DPR dan Presiden, sedangkan UU tentang daerah dengan sendirinya menjadi tugas DPD,” imbuhnya.
Dikatakannya, Putusan MK itu banyak aspek dan dimensi yang mesti dikonsultasikan dengan DPR dan Presiden. MPR akan mendukung terhadap apa yang nanti disepakati forum tripatrit (DPR, DPD, Presiden) dalam pembahasan UU dimaksud.
Dikatakan, dikatakannya, hingga saat ini belum ada definisi tegas tentang mana masalah nasional dan daerah yang menjadi tugas DPD.