Kewenangan Kelola Guru Ditarik ke Pusat karena Kepala Daerah Semaunya

Pengangkatan guru pun kadang sangat berlebihan meskipun semuanya berstatus non-PNS. Terkadang kebutuhan guru hanya 2 orang tapi yang diterima 5 orang.
“Bukan karena kebutuhan sekolah tetapi karena mengakomodir orang-orang penting daerah yang mengajukan anak-anak mereka menjadi honorer di sekolah-sekolah,” ungkap Ramli.
Masalah lain pendidikan kita adalah alokasi anggaran pemerintah daerah terhadap pendidikan yang sangat minim. Tercatat enam kabupaten/kota dan satu provinsi di Indonesia yang menganggarkan APBD mereka di atas 20%
"Karena itu IGI sangat setuju jika kewenangan guru ditarik ke pusat sehingga tak lagi terjadi saling menyalahkan antara pemda dan pemerintah pusat," pungkasnya. (esy/jpnn)