Kewenangan KPPU Masih Terbatas
Senin, 21 Desember 2009 – 13:28 WIB
Selain itu, disinggung soal UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang saat ini belum memberikan efek jera para pelanggar aturan, Benny menerangkan akan tetap terus berupaya untuk menegakkan hukum.
"Kami akan berupaya untuk tetap konsisten dalam menjaga dan menegakkan hukum," imbuhnya.