Kewenangan MA Diuji ke MK
Rabu, 02 November 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung (MA) lewat permohonan sengketa kewenangan antar lembaga (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang dipersoalkan yaitu Surat MA No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 jo Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang menyebutkan organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Selain itu, penyumpahan calon advokat harus melalui PERADI.
Kuasa hukum pemohon Dominggus Mauritis Luitnan mengatakan, selain Ketua Umum KPP KKAI, pemohon juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).
DPP HAPI sendiri merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang telah sepakat membentuk KKAI sesuai Pasal 32 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemohon mengklaim KKAI merupakan badan negara yang diatur dalam UU Advokat dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 38 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga dapat mengajukan SKLN dengan MA.
JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
Sabtu, 16 November 2024 – 17:26 WIB - Humaniora
Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
Sabtu, 16 November 2024 – 17:00 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
Sabtu, 16 November 2024 – 15:36 WIB - Hukum
TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
Sabtu, 16 November 2024 – 15:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Kualifikasi MotoGP Barcelona: Ada yang Tak Percaya Kata Marquez
Sabtu, 16 November 2024 – 16:37 WIB - Daerah
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
Sabtu, 16 November 2024 – 12:30 WIB - Bulutangkis
Diwarnai Kartu Kuning, Jorji Masuk Final Kumamoto Masters 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 14:35 WIB - Jatim Terkini
Viral Ivan Sugiamto Foto Bareng Perwira, Begini Penjelasan Kapuspen TNI
Sabtu, 16 November 2024 – 12:18 WIB - Bulutangkis
Sempat Unggul 17-10 di Gim 3, Jojo Keok di Semifinal Kumamoto Masters 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 13:23 WIB