Kewenangan MA Diuji ke MK
Rabu, 02 November 2011 – 16:20 WIB
Untuk itu, Anwar menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari. “Perbaikannya langsung diserahkan ke panitera pengganti dan selanjutnya menunggu panggilan dari Mahkamah,” ujarnya.
Untuk diketahui, permohonan SKLN ini merupakan kali pertama MA menjadi pihak dalam SKLN di MK. Sebab, sebelumnya Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa MA tidak bisa menjadi pihak dalam perkara SKLN. Namun, Pasal 65 itu dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.(kyd/jpnn)