Kewenangan MA Diuji ke MK
Rabu, 02 November 2011 – 16:20 WIB
Pemohon merasa sangat keberatan dengan terbitnya Surat MA No. 089 itu karena sebenarnya kewenangan untuk menerbitkan surat itu ada pada organisasi advokat. “Ini yang kita minta diuji sebenarnya kewenangan itu ada pada organisasi advokat, bukan pada termohon (MA, red),” katanya.
Karenanya, pemohon meminta agar KKAI sebagai lembaga negara merupakan satu-satunya wadah profesi advokat Indonesia sesuai UU Advokat, KKAI dapat mewakili organisasi advokat dalam hubungan dengan lembaga negara, KKAI mempunyai kewenangan mengajukan sumpah para calon advokat kepada termohon (Pengadilan Tinggi, red).
“Termohon tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat MA No 089 jo Surat Ketua MA No 052 untuk melaksanakan kewenangan yang disengketakan dan mencabut surat itu dalam waktu 7 hari sejak putusan diterima,” tuntutnya.