Kewenangan Terbatas, KPPU Gandeng Polisi
Agar Bisa Lakukan Penggeledahan dan PenyitaanJumat, 08 Oktober 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara yang tertahan dari penindakan persaingan usaha tidak sehat. Namun potensi itu sulit direalisasikan karena KPPU tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan atas para pihak yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Karenanya, KPPU menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan KPPU terkait pelanggaran etika persaingan usaha ini. "Keterbatasan yang paling utama dalam penegakkan hukum adalah tidak dimilikinya kewenangan untuk penggeledahan dalam menemukan bukti nyata atas suatu pelanggaran, khususnya bukti kartel antar pelaku usaha," ujar Ketua KPPU, Prof Dr Tresna P Soemardi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama KPPU tersebut dengan Polri di mabes Polri, Jumat (8/10).
Dijelaskannya, dengan kerja sama itu maka nantinya setiap temuan pelanggaran persaingan usaha akan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh polisi. Ada pun KPPU, akan bertindak sebagai pemberi informasi dan aspek teknis lainnya.
Menurut Tresna, lembaga sejenis KPPU di negara negara lain memiliki kewenangan lebih. "Bahkan di negara maju (KPPU memiliki) kewenangan penggeledahan juga dilengkapi dengan penyadapan," tambahnya.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir ini, terdapat Rp 1,87 triliun potensi pemasukan negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
Selasa, 26 November 2024 – 22:49 WIB