KH Hasan Basri: Aksi Teror di Negeri Damai Hukumnya Haram
Selama ini, lanjut dia, pelaku teror memiliki pemahaman yang mudah menerima jihad yang tidak seutuhnya.
Para pelaku teror hanya sepotong-potong dan terpenggal-penggal menerima pengertian kalimat jihad, sehingga mereka melakukan aksi amaliyah melakukan pembunuhan.
"Perbuatan jihad seperti itu tentu salah dan menyesatkan," tegas KH Hasan Basri.
Dia mengatakan masyarakat Kabupaten Lebak jangan sampai terpengaruh adanya kelompok-kelompok tertentu yang mengajak dan menyerukan aksi jihad untuk berperang maupun menyebar teror dengan jaminan surga.
Perbuatan jihad yang dikembangkan kelompok itu sangat sesat juga haram hukumnya, karena berperang dan membunuh orang yang tidak berdosa.
Padahal, jihad menurut ajaran Islam untuk perang menahan hawa nafsu juga menyebarkan kebaikan dan kedamaian.
Pengertian jihad itu, kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung itu, tentu sangat luas juga orang mencari ilmu di pesantren maupun pendidikan formal juga sama melakukan jihad.
"Kami minta warga agar mewaspadai aksi teror yang bertentangan dengan pedoman agama dan negara itu," kata KH Hasan Basri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!