KH Ma'ruf: Kami tidak Berniat Cari Uang
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) menyatakan tidak tahu menahu ihwal kebijakan gaji yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagu Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Anggota Dewan Pengarah BPIP Ma'ruf Amin mengatakan, itu merupakan urusan pihak yang merumuskan kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, Sekretariat Negara serta Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Yang dimasalahkan apanya? Kami itu tidak tahu ya, itu kan satu baru keluar, kan, jadi diolah digodok oleh mereka itu satu tahun," kata Ma'ruf usai buka puasa bersama Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan ribuan anak yatim di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalbar, Senin (28/5).
Ma'ruf mengatakan, mungkin pembuat kebijakan melihat BPIP tidak pernah mendapat fasilitas apa pun selama ini.
Berbeda dengan pejabat lainnya yang mendapatkan fasilitas mobil, rumah dan sebagainya.
"Kalau kami pengarah itu tidak ada apa-apa," jelas ketua umum MUI itu.
Dia mengatakan, rencananya gaji yang tertuang di perpres itu baru akan diberikan 1 Juni 2018.