Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJSRabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB
Lebih lanjut, KAJS juga mendesak agar Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Pemerintah melalui jajaran Kementerian terkait, sesegera mungkin menyiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkan, guna melengkapi undang-undang yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.
"KAJS menilai perjuangan disahkannya RUU BPJS menjadi pintu masuk pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesungguhnya bagi buruh dan seluruh masyarakat dalam proses penentuan kebijakan di Negeri ini," ujar Said Iqbal.
Said berharap UU BPJS menjadi tonggak awal terciptanya perangkat peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia. Karenanya, dia mengajak semua kelompok yang masih menolak UU BPJS untuk bergabung bersama dalam satu barisan menjaga amanat UUD 1945, UU SJSN, dan UU BPJS.