Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS

KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJS

Rabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB
Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS - JPNN.COM
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) untuk mengawasi proses sinkronisasi dan harmonisasi yang kini tengah dilakukan antara DPR dan Pemerintah, sampai ditandatanganinya UU BPJS oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu menurut Said Iqbal, pembentukan Komite Pengawas BPJS sekaligus salah satu upaya untuk mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal dalam UU ini, sebagaimana pernah terjadi pada UU Kesehatan terkait ayat yang mengatur penggunaan Tembakau dulu.

"KAJS telah membentuk Komite Pengawas BPJS. Di dalamnya terdapat sejumlah pihak yang kompeten, dan memiliki integritas seperti akademisi, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan anggota DPR yang berkomitmen, guna mengawasi sinkronisasi serta mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal UU BPJS," kata Said Iqbal, dalam rilissnya, di Jakarta, Rabu (2/11).

Selain itu, Komite Pengawas BPJS juga akan mengawasi implementasi langsung dari jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat mulai tahun 2014 dan 2015 nanti, imbuhnya.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News