Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS

KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJS

Rabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB
Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS - JPNN.COM
“Lepaskanlah kepentingan kelompok dan organisasi semata. Bagaimanapun UU BPJS telah disahkan, dan kendaraan untuk kita menuju ke jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat telah tersedia. Mari kita bergabung,” pungkas Said Iqbal.

Diketahui, setelah disahkan dalam Sidang Paripurna, Jumat (28/10) lalu, UU BPJS kini tengah disinkroninasi dan diharmonisasi antara DPR dan Pemerintah. Sinkronisasi dan harmoniasasi itu menyangkut penomoran pasal-pasal dan hal lainnya yang tidak menyangkut substansi dari UU BPJS.

Setelah disahkan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan UU BPJS ke Presiden untuk ditandatangani Presiden dan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat Presiden sudah harus menandatanganinya pada 28 November 2011 nanti. (fas/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News