Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
KAJS Bentuk Komite Pengawas BPJSRabu, 02 November 2011 – 21:14 WIB
Diketahui, setelah disahkan dalam Sidang Paripurna, Jumat (28/10) lalu, UU BPJS kini tengah disinkroninasi dan diharmonisasi antara DPR dan Pemerintah. Sinkronisasi dan harmoniasasi itu menyangkut penomoran pasal-pasal dan hal lainnya yang tidak menyangkut substansi dari UU BPJS.
Setelah disahkan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan UU BPJS ke Presiden untuk ditandatangani Presiden dan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat Presiden sudah harus menandatanganinya pada 28 November 2011 nanti. (fas/jpnn)