Khawatir Dana Hilang, Kreditur IOI Kembali Datangi Mabes Polri
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) kembali mendatangi Mabes Polri.
Mereka menemui penyidik Mabes Polri yang memaksakan pasal pidana terhadap keputusan inkrah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kreditur HYPN IOI Clay Rasidy dan Tjang Khian Tshoi mencoba menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH.
"Kami telah menerima pembayaran juga mempertanyakan mengapa polisi tetap memaksakan membawa kasus ini ke persidangan," ujar Clay di Mabes Polri, Rabu (5/5).
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai 2027
Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran. Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor.
Tjang Khian Tshoi mengatakan sebagai kreditur yang telah sepakat dengan proses PKPU akan dirugikan ketika pembayaran menjadi terhenti karena kesepakatan batal akibat proses pidana.
"Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus lain akhirnya tidak menerima hak,” kata Tjang Khian Tshoi.