Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perbankan Yunus Husein mengatakan kasus High Yield Promissory Notes (HYPN) PT Indosterling Optima Investa (IOI) sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana.
Penyandang gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) menilai hal tersebut terlalu prematur.
"Apalagi jika langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah ada keputusan Promissory notes (PN)," kata dia, Jumat (11/6).
Alumnus International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University itu menambahkan, jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak.
"Kalaupun dipaksakan, kreditur tidak bisa membayarkan cicilannya, semua akan berhenti. Menang jadi arang kalah jadi abu," ucapnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan dana yang tak sedikit untuk restrukturisasi serta penyelamatan kredit dari perbankan selama pandemi Covid-19.
“Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus simpanan tabungan giro atau yang sejenisnya,” ujarnya.
Dia menerangkan, jika dilakukan secara bilateral dalam bentuk HYPN maka akan dilakukan pelunasan dari pihak-pihak yang menyelenggarakan perusahaan.