Khawatir Dana Hilang, Kreditur IOI Kembali Datangi Mabes Polri
Sebelumnya, kuasa hukum IOI Hardodi mengungkapkan dalam sistem hukum perdata pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal itu diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tetapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," ujarnya, Minggu (2/5).
Dia pun merasa heran pihak penyidik Mabes Polri memaksakan melanjutkan kasus ketika bukti kurang, bahkan di beberapa Polda telah mengeluarkan SP3 aats kasus tersebut dengan alasan restroative justice.
"Karena fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," katanya. (cuy/jpnn)