Khawatir Denda, Ratusan Wajib Pajak Serbu Samsat Palembang
Selain itu, supaya antre di Kantor Samsat tidak sesak, pihaknya juga mengarahkan WP ke Samsat Corner dan keliling. “Kami mengimbau WP tertib dan memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Diakuinya, karena cuti bersama, maka Samsat tak beroperasi selama 10 hari. Jadi WP yang PKB-nya jatuh tempo di tanggal tersebut, diberi batas toleransi pembayaran pada 21 Juni. Memang, kalau lewat tanggal tersebut dikenai denda sesuai ketentuan berlaku.
Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel Palembang II, Herryandi Sinulingga Ap menambahkan hari pertama kerja usai cuti Lebaran, WP patuh membayar pajak di seluruh kantor Samsat Palembang. Kendati antrean membeludak hingga keluar kantor, namun itu tak jadi persoalan berarti.
“Kami juga sudah mengantisipasi dengan mengerahkan seluruh petugas layanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Meski sempat terganggu sekitar lima menit, tapi langsung kembali normal,” katanya. Pihaknya juga mengalihkan WP ke layanan mobil Samsat Keliling (Samling) yang berada di halaman kantor.
“Dengan adanya pengerahan Samling di satu wilayah layanan, kami dapat mengoptimalkan layanan Samsat. Syukur semua terlayani dengan baik,” jelasnya. Diapun mengakui, rata-rata WP yang bayar pajak kemarin karena PKB-nya jatuh tempo di cuti Lebaran.(vis/cj11/kos/afi/fad/ce1)