Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

Senin, 30 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah pengin IKN dibentengi PPHN melalui amendemen UUD agar tidak gagal seperti proyek SBY dibatalkan oleh Presiden Jokowi. Foto: Humas MPR RI

Basarah meyakinkan bahwa amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kemudian, menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila bertentangan dengan PPHN.

"Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun," ujar Basarah.

Terlebih lagi jika ada yang mencurigai amendemen UUD 1945 ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode.

Baca Juga: Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR

Dia menyatakan presiden boleh berganti, tetapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.

Ahmad Basarah memastikan jika Indonesia memiliki PPHN, seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di Senayan akan leluasa memastikan presiden terpilih melaksanakan peta jalan dan cetak biru pembangunan nasional melalui PPHN.

Sebab, katanya, melalui PPHN itulah presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi misi serta program calon presiden yang ikut kontestasi Pemilu Presiden.

Ahmad Basarah pengin IKN dibentengi PPHN melalui amendemen UUD agar tidak gagal seperti proyek SBY dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close