Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi
Basarah meyakinkan bahwa amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian, menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila bertentangan dengan PPHN.
"Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun," ujar Basarah.
Terlebih lagi jika ada yang mencurigai amendemen UUD 1945 ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode.
Baca Juga: Solusi Agar PNS Tetap Terima Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR
Dia menyatakan presiden boleh berganti, tetapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.
Ahmad Basarah memastikan jika Indonesia memiliki PPHN, seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di Senayan akan leluasa memastikan presiden terpilih melaksanakan peta jalan dan cetak biru pembangunan nasional melalui PPHN.
Sebab, katanya, melalui PPHN itulah presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi misi serta program calon presiden yang ikut kontestasi Pemilu Presiden.