Khawatir PHK Bakal Meluas
Dalam konsolidasi dewan pengupahan senasional di Bali, beberapa waktu lalu, banyak provinsi di Indonesia, termasuk Kaltim mengusulkan agar menggunakan standar daerah, bukan nasional. Kemenakertrans menampung usulan itu. Cuma, kenyataannya, belum ada rencana revisi PP 78/2015.
Artinya, tahun yang berjalan ini untuk menetapkan UMP tahun depan tetap mengacu formula perhitungan menurut PP.
“Baru-baru ini ada pertemuan dengan menteri. Pemprov diminta mengikuti aturan. Diharapkan (UMP) tidak kurang atau lebih,” sebut dia.
Diketahui, dalam penetapan UMP 2016, pemprov belum mengikuti perintah PP. Ini mengingat, saat aturan tersebut terbit pada 23 Oktober, pemprov berpendapat belum ada petunjuk teknis dari PP itu.
Di beberapa daerah, juga melakukan hal sama. “Tahun ini sulit. Karena standar nasional, jadi pasti terekspose,” imbuhnya.
Lantas bagaimana jika pengusaha tidak sanggup menjalankan UMP yang sudah ditetapkan gubernur? Fathul menuturkan, sebenarnya ada ruang bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan.
Namun, harus memiliki dasar yang kuat. Sudah begitu, sebelumnya, mesti telah disepakati bipartit oleh pekerja dan pengusaha itu.
“Gubernur tidak akan serta-merta menyetujui. Kalau diragukan neraca keuangannya, kami bisa sampai menurunkan auditor memeriksa,” ujarnya.