Khawatir PHK Bakal Meluas
“Kan percuma gaji tinggi kalau ujung-ujungnya kena PHK. Apindo minta pengertian buruh dan kebijaksanaan gubernur,” pungkasnya.
Sebagai jalan tengah, dalam tatap muka dengan gubernur, kemarin (20/10), Apindo memunculkan opsi agar upah tahun depan merupakan kalkulasi dari UMP terkini dengan inflasi daerah sebesar 3,6 persen.
Hasilnya, ada kenaikan sebesar Rp 77,8 ribu menjadi Rp 2,23 juta. “Kami juga enggak sepakat kalau upah dikali kalkulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kaltim (2,39 persen),” katanya.
Namun, kata Slamet, gubernur tetap kukuh mengikuti perintah PP 78/2015. Tidak ingin berisiko jika mengabaikan aturan tersebut.
Meski demikian, sebelumnya pengusaha dan buruh telah berkomunikasi bahwa menyadari kondisi perekonomian Benua Etam saat sekarang.
“Mereka (buruh) juga punya pengalaman. Kalau UMP naik tinggi, jumlah PHK juga makin banyak,” tutur pria berkacamata itu.
Terpisah, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim Sukarjo menegaskan, pemprov harus tetap menerapkan nominal UMP sesuai PP 78/2015.
Terkait persoalan pertumbuhan ekonomi yang timpang antara daerah dan pusat menjadi wewenang gubernur. Namun, dia menekankan agar tidak mengorbankan aturan yang mesti dipenuhi dan dijalankan.