Khawatir PHK Bakal Meluas
“Tidak ada alasan tidak diberlakukan. Memang jadi beban pengusaha. Tapi, pemerintah punya kuasa memberikan insentif yang meringankan beban mereka. Bisa seperti pengurangan pajak,” ucap Sukarjo.
Menurutnya, di tengah perdebatan sengit tentang penetapan UMP Kaltim 2017, serikat buruh maupun pengusaha sama-sama punya argumentasi kuat untuk mempertahankan kepentingan masing-masing. Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi terbaik tanpa menyengsarakan kedua belah pihak.
Sesuai amanat konstitusi bahwa pemerintah menjamin usaha dan memastikan rakyat mendapatkan pekerjaan agar terlepas dari kemiskinan.
“Insentif kan juga tidak selamanya, pemerintah bisa menerapkan sampai kondisi ekonomi kembali normal. Intinya, aturan tetap harus dijalankan. Tugas pemerintah mencari solusi,” ucapnya.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menuturkan, pertemuan kemarin baru sebatas mendengar masukan dari kalangan pengusaha dan buruh.
Namun, antara keduanya memiliki kesepahaman dengan kondisi ekonomi Kaltim kini.
“Tinggal mereka berdua saja lagi. Tapi, insya Allah tidak akan lari dari aturan. Ditunggu saja keputusannya pada 27 Oktober nanti,” ucap Faroek. (ril/*/him/rom/k15/sam/jpnn)