Khawatir Terjadi Deindustrialisasi dan Gelombang PHK, Anggota Komisi VI DPR Soroti Permendag 36/2023, Simak
"Industri plastik hilir dapat tetap tumbuh dan bersaing dengan produk jadi plastik impor, untuk itu GIATPI berharap Permendag No 36 tahun 2023 dapat dikecualikan untuk Bahan Baku Plastik terutama untuk jenis Polipropilena Pos Tarif/HS 3902.10.40," harapnya.
Sekadar informasi, Permendag 36/2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 25 tahun 2022 mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
Permendag 36/23 itu sendiri akan efektif diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024 terhadap beberapa komoditas, di antaranya adalah terhadap 12 pos tarif/HS Bahan Baku Plastik, dengan mempersyaratkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan penambahan verifikasi dari Kementerian Perindustrian melalui Pertimbangan Teknis (Pertek).
Diketahui, Anggota GIATPI berkegiatan memproduksi produk aneka tenun plastik seperti karung plastik, Jumbo Bag, terpal, kantong semen, geotekstil dan lainnya.
Produk dari anggota GIATPI sangat dibutuhkan untuk dalam penyimpanan dan distribusi berbagai macam komoditas lainnya seperti produk-produk pertanian (yaitu beras, gula, garam dan lainnya), produk-produk kimia dan bangunan (seperti semen, pupuk, bahan tambang), industri pakan ternak dan industri lainnya.(fri/jpnn)