Kiai Said Soroti Agenda Resolusi Konflik Agraria dan SDA
Secara Fiqih, kata Kiai Said, haram hukumnya dan zalim statusnya, bila ada penyelenggara negara yang menindas rakyat, memihak kelompok kelompok oligarki rakus lahan dan membiarkan konflik agraria serta sumber daya alam berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Kiai Said yang juga mantan Ketua Umum PBNU ini menambahkan saat ini kita tengah memasuki fase darurat Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam di tengah Kontestasi politik.
Pembiaran serta sikap acuh tak acuh terhadap penanganan konflik agraria dan sumber daya alam akan mensuburkan benih benih ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara yang berpotensi dan sangat mungkin akan berdampak pada social disorder dan ketidakstabilan sosial.
Resolusi Konflik Agraria dan Sumberdaya alam harus menjadi prioritas bagi penyelenggara Negara di akhir Periode ini.
Penyelenggara Negara dan Masyarakat Tidak Boleh Lengah dan harus Bersama sama mengkaji secara kritis dan bertanggung jawab atas realitas konflik agraria dan sumber daya alam.
Mencarikan Soft Solution dan smart action dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumberdaya alam harus disegerakan.
Pekerjaan Rumah Para Penyelenggara Negara masih banyak yang harus dituntaskan, sehingga dapat mengakhiri Periode pembangunan kali ini dengan Khusnul Khotimah dan tidak meninggalkan beban di masa depan.
Kang Said yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Tsaqofah mengakui telah banyak kebijakan, Peraturan dan Perundang-Undangan dibuat terkait dengan agenda reforma Agraria dan pengelolaan sumberdaya alam.