Kiai Toni Wanggai Sebut Nahdiyin Papua Kecewa sama PBNU
Umat Islam di sana hidup dalam keberagaman, mayoritas mereka adalah nahdiyin, yang memandang NU bukan sekadar organisasi, tetapi sebagai rumah, sandaran spiritual, dan penjaga keharmonisan sosial.
"Tidak dapat disangkal bahwa Papua adalah wilayah dengan medan dakwah yang kompleks. Kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau, keterbatasan infrastruktur, hingga perbedaan budaya menjadi tantangan yang hanya dapat dijawab dengan kebijaksanaan dan strategi yang matang," ujarnya.
"Tantangan dakwah ini kian bertambah berat ketika internal organisasi sendiri terguncang oleh keputusan yang dianggap tidak berpijak pada konstitusi yang disepakati bersama," imbuhnya.
Menurut Kiai Toni, NU tidak boleh kehilangan arah. Di tengah tantangan dakwah yang kian berat, khususnya di Papua, NU harus kembali meneguhkan komitmennya sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam.
"Papua, dengan segala keunikan geografis, budaya, dan sosialnya, telah menjadi medan juang yang tak sederhana bagi NU dalam menegakkan syiar Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, dalam upaya menjalankan amanah organisasi, PWNU Papua menghadapi dinamika internal yang menuntut perhatian mendalam. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan persoalan administratif, tetapi juga menantang nilai-nilai keadilan, kepatuhan terhadap konstitusi, serta tanggung jawab moral sebagai penjaga marwah organisasi," katanya.
Kiai Toni lalu menceritakan, pada 18 November 2021, PWNU Papua, di bawah kepemimpinannya telah memenuhi salah satu kewajiban terbesarnya, yakni menyelenggarakan Konferensi Wilayah (KonferWil). Acara ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan sesuai dengan mekanisme organisasi.
Konferwil ini dihadiri oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang diwakili oleh dua Wakil Sekretaris Jenderal, serta perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua dan Badan Otonom NU lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan legitimasi dan kepatuhan PWNU Papua terhadap prosedur konstitusional organisasi.
Namun, kata dia, ironisnya, meskipun hasil KonferWil telah disampaikan kepada PBNU sebagaimana mestinya, hingga saat ini PBNU belum menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022.