Kiai Toni Wanggai Sebut Nahdiyin Papua Kecewa sama PBNU
"Amanat tersebut, yang seharusnya menjadi pedoman tindak lanjut atas hasil KonferWil, tampaknya terabaikan. Kegagalan PBNU untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada PWNU Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan yang sama, memperkuat kesan adanya ketidaksinkronan antara pusat dan daerah dalam memahami dan menerapkan aturan organisasi. Lebih jauh lagi, PBNU mengambil langkah yang menimbulkan kontroversi dengan membentuk Karateker untuk PWNU Papua," tuturnya.
Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 bagian b dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur prosedur pembentukan karateker dalam situasi tertentu.
"Keputusan ini tidak hanya mencederai mekanisme organisasi yang seharusnya menjadi pijakan, tetapi juga mengesankan adanya intervensi yang mengabaikan asas musyawarah dan keadilan," ujarnya.
"Puncaknya ialah terbitnya Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024, yang mengangkat Pengurus Wilayah Papua tanpa mengindahkan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Penunjukan ini dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama tentang permusyawaratan, serta Pasal 78 Anggaran Rumah Tangga tentang mekanisme permusyawaratan tingkat daerah," imbuhnya.
Dia pun menyerukan menegakkan kembali prinsip-prinsip organisasi yang telah diwariskan oleh para pendiri NU menjadi sangat relevan.
"Seluruh kebijakan PBNU terkait PWNU Papua mengkhianati prinsip-prinsip dasar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kolegialitas, transparansi, dan keadilan," kata Kiai Toni. (*/jpnn)