Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kian Konkret, Rencana Batasi Premium

Untuk Mobil Tahun Produksi 2005 ke Atas

Sabtu, 18 September 2010 – 06:11 WIB
Kian Konkret, Rencana Batasi Premium - JPNN.COM
Sementara itu, sistem klusterisasi akan diterapkan di kawasan elite di kota-kota besar. "Kalau kluster ini, mudah-mudahan suratnya (instruksi kepada PT Pertamina) segera bisa saya tanda tangani supaya akhir bulan ini jalan," tegasnya.Dia mengungkapkan, kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan tahun ini 36,5 juta kiloliter dikhawatirkan habis pada November mendatang bila penggunaannya tidak segera diatur. "Itu kan nggak terlalu sulit. Cukup ganti yang isinya premium dengan pertamax. Ini harus cepat dilakukan agar penggunaan BBM subsidi bisa dihemat," ujarnya.

Namun, hingga kini Tubagus belum bisa merinci di wilayah mana saja pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan. Dia juga belum tahu jumlah dispenser premium dan solar yang akan dikurangi atau diganti. "Itu semua kami serahkan ke Pertamina. Begitu pun untuk jatah volume BBM subsidi di kawasan elite di setiap kota, itu Pertamina yang akan urus," katanya.

Pembatasan BBM bersubsidi tidak hanya akan diterapkan di kawasan-kawasan elite. Tapi, akan diterapkan pula di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan tol. Jalan tol dipilih agar penerapannya lebih mudah. "Sebab, pemakai jalan tol kan tidak punya pilihan lain. Jadi, kalau misalkan BBM habis, mau tidak mau dia akan beli di sana," ujarnya.

Namun, dia menegaskan bahwa tidak seluruh SPBU di jalan tol akan menggunakan BBM nonsubsidi. BBM bersubsidi masih akan disediakan untuk kendaraan umum yang banyak digunakan masyarakat kelas bawah. "Jadi, nggak seluruhnya nanti kami ganti dengan BBM nonsubsidi. Sebab, masih ada beberapa kendaraan yang membutuhkan itu. Misalnya, bus nanti tetap bisa beli solar di jalan tol," lanjutnya.

JAKARTA - Rencana untuk membatasi penjualan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi semakin dikonkretkan pemerintah. Dua mekanisme untuk mengatur hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close