KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
Selasa, 15 November 2011 – 18:05 WIB
![KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Para pemohon menyatakan, selama ini beraktivitas untuk memastikan jaminan perlindungan negara terhadap hak berkomunikasi, memperoleh serta menyampaikan informasi, telah dirugikan dengan berlakunya penafsiran sepihak terhadap Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002. "Akibat penafsiran yang salah terhadap pasal tersebut, potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon adalah terancamnya kemerdekaan berpendapat, berbicara dan kemerdekaan pers dan berekspresi karena terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran, yang menciptakan dominasi dan opini publik yang tidak sehat yang diterima masyarakat," kata kuasa hukum para pemohon, Hendrayana di hadapan majelis hakim yang diketuai Harjono saat sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).
Kondisi yang terjadi saat ini, kata dia, sebuah badan hukum atau perseorangan dapat menguasai atau membeli lebih dari satu lembaga penyiaran berikut izin penyelenggaraan penyiarannya. Meskipun, UU mengatur bahwa jika jangka waktu perizinannya habis, atau izin tersebut dicabut oleh negara, maka lembaga penyiaran dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran sepatutnya lebih dulu dikembalikan kepada negara.
"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga penyiaran sebagaimana keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata Hendrayana.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang diajukan Koalisi Independen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
-
Popularitas Kaesang Menjelang Pilgub Jateng
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
BERITA LAINNYA
- Istana
Selamat, Pemkab Sumedang Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024
Senin, 08 Juli 2024 – 11:34 WIB - Lingkungan
Ramalan Cuaca di Riau Hari Ini, Waspadai Hujan dan Angin Kencang
Senin, 08 Juli 2024 – 10:21 WIB - Hukum
Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan
Senin, 08 Juli 2024 – 09:21 WIB - Hukum
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
Senin, 08 Juli 2024 – 08:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan
Senin, 08 Juli 2024 – 06:58 WIB - Dahlan Iskan
Kaya Sebenarnya
Senin, 08 Juli 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas U-19 Indonesia Piala AFF U-19 2024, Catat Tanggalnya
Senin, 08 Juli 2024 – 07:38 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 8 Juli 2024, Silakan Cek!
Senin, 08 Juli 2024 – 07:51 WIB - Kriminal
Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum
Senin, 08 Juli 2024 – 11:36 WIB