KIDP: UU Penyiaran Ditafsirkan Sepihak
Selasa, 15 November 2011 – 18:05 WIB
"Namun realisasinya ditafsirkan sepihak oleh pemilik modal dan dilegitimasi oleh negara dalam bentuk tidak adanya tidak adanya tindakan dan sanksi hukum terhadap proses penguasaan atau jual beli spektrum frekuensi radio dan IPP," kata Hendrayana.
Ditambahkan, penafsiran tersebut telah menghilangkan asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran yang secara prinsip bertentangan dengan UU penyiaran yang bertujuan untuk menjamin keberagaman isi siaran dan keberagaman pemilikan alam penyelenggaraan penyiaran.
Akibat praktek tersebut, dominasi penyelenggaraan penyiaran termasuk penguasaan opini publik telah membatasai dan mengurangi kemerdekaan warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan kebebasan berekspresi.