Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
Adapun kasus korupsi yang terselesaikan sebanyak 431. Tingkat penyelesaian perkaranya baru di angka 33,7 persen.
Jenderal Listyo menjelaskan dari penanganan ribuan kasus korupsi tersebut, Polri mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp 4,8 triliun. Oleh karena itu, Polri menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka asset recovery atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 887 miliar.
Selain menindak para koruptor, Polri juga menggencarkan pencegahan korupsi. Satgas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri pun menggencarkan koordinasi, sosialisasi, pendidikan antikorupsi, deteksi dini, dan pemantauan atas 12 bidang strategis yang rawan penyelewengan.
“Korupsi tidak hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” kata Jenderal Listyo.
Berbagai capaian Polri itu menunjukkan tren positif Polri. Jenderal Listyo menjelaskan survei World Justice Project menempatkan Indonesia di peringkat ke-42 dari 142 negara dalam hal efektivitas pengendalian kejahatan.
Indonesia yang meraih skor 0,86 naik dua peringkat dari posisi ke-44 pada tahun sebelumnya. “Penegakan hukum yang efektif berdampak positif pada stabilitas sosial dan keamanan yang menjadi prasyarat utama pembangunan bangsa,” tutur Jenderal Listyo.
Namun, abiturien Akpol 1991 itu juga mengakui masih tingginya sorotan negatif dari warganet terhadap Polri. Jenderal Listyo mengungkapkan sepanjang 2024 terdapat 7 juta interaksi mengenai Polri di X (dulu Twitter), Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.
Dari total interaksi itu, kata Jenderal Listyo, sentimen positif tentang Polri mencapai 37 persen. Adapun sentimen negatifnya di angka 46 persen.
“Sentimen negatif ini tentunya menjadi bagian yang terus kami lakukan perbaikan,” tutur Jenderal Listyo.
Menurut dia, para anggota Polri harus responsif dan cekatan ketika ada tindak pelanggaran hukum. “Tanpa menunggu viral,” katanya.