Kini Penjual Tak Wajib Punya NPWP
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengklarifikasi ketentuan pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce. Pedagang tidak diwajibkan menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal itu dilakukan untuk mempermudah pedagang yang ingin berjualan di platform e-commerce.
"Kami ingin sampaikan, tidak ada keharusan menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur perdirjen-nya (peraturan dirjen, Red)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang dibuat pemerintah hanya mengatur tata cara perpajakan di industri e-commerce. Bukan alat untuk memungut pajak secara online.
Setelah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), pemerintah mendapatkan informasi bahwa banyak pedagang yang berjualan di platform secara online yang berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, dan pelajar sekolah.
Mereka adalah orang-orang yang sangat mungkin mempunyai penghasilan di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun.
"Kami tidak akan membebani dengan persyaratan seperti itu (penyerahan NPWP dan NIK, Red)," lanjut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Kemudahan tersebut juga dibuat agar pedagang tidak berpindah dari berjualan di platform ke media sosial. Sebab, pemerintah bersama idEA ingin mendorong agar masyarakat lebih banyak berjualan di platform e-commerce.