Kini Penjual Tak Wajib Punya NPWP
Platform lapak jualan online dinilai lebih aman dari sisi perlindungan konsumen ketimbang bertransaksi dagang via media sosial.
Saat ini pemilik platform juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Misalnya, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan berupaya membuat sistem yang memudahkan pemilik platform dalam menyampaikan laporan transaksi pedagang. Dengan begitu, pelaporan tersebut tidak akan membebani pemilik platform.
Ketua Umum idEA Ignasius Untung menuturkan, pihaknya dan pemerintah telah mempunyai misi yang sama. Yaitu, memajukan industri e-commerce.
"Kami akan taat terhadap segala aturan. Kemenkeu juga sepakat mendukung bussiness model seperti ini yang harus tumbuh dengan level dan playing field yang adil," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menambahkan, pemerintah tidak berencana membuat aturan baru terkait pajak selebgram dan YouTuber.
Semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari media sosial tersebut tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) 21. "Rata-rata YouTuber yang saya tahu itu comply kok. Kami masih pakai sistem self assessment, tidak ada aturan khusus," tandasnya. (rin/c25/fal/jpnn)