Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja
Jumat, 04 Desember 2020 – 04:10 WIB
Dia menjelaskan saat izin mendirikan bangunan pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan proses pengerjaan gedung.
Berbeda dibandingkan konsep perizinan sebelumnya yang standarnya hanya di awal saja tetapi saat pengerjaan tidak memenuhi kriteria.
“Kami alihkan komptensi pemerintah pada pengawasannya, untuk dorong pelaku usaha sesuai standar. Dulu standar hanya saat mau urus izin, habis itu lepas,” jelas Lestari. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: