KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sengketa ini digugat oleh Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah. Hasbi meminta MK menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan Pilkada jika bertentangan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah. "Meminta MK membatalkan seluruh tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan oleh KIP Aceh di Aceh karena melanggar konstitusi," kata Hasbi saat sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (2/12)
Hasbi menilai, KIP Aceh adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karenanya, dalam mekanisme dan pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada aturan Undang-Undang tersebut. "KIP merupakan salah satu kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain baik dari jumlah anggota maupun mekanisme kerjanya," ujar Hasbi.
Selain itu, Ia juga menyayangkan sikap KPU Pusat mengeluarkan peraturan Pilkada dengan surat Nomor 235/2011 tanggal 2 Mei 2011 karena telah menganggu mekanisme pengaturan Pilkada di Aceh. "Sementara wewenang tersebut merupakan tugas Pemerintahan Aceh dalam hal ini DPR Aceh dan Pemerintah Aceh," tegasnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:22 WIB - Legislatif
Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:46 WIB - Parpol
Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:31 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB