KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sengketa ini digugat oleh Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah. Hasbi meminta MK menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan Pilkada jika bertentangan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah. "Meminta MK membatalkan seluruh tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan oleh KIP Aceh di Aceh karena melanggar konstitusi," kata Hasbi saat sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (2/12)
Hasbi menilai, KIP Aceh adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karenanya, dalam mekanisme dan pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada aturan Undang-Undang tersebut. "KIP merupakan salah satu kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain baik dari jumlah anggota maupun mekanisme kerjanya," ujar Hasbi.
Selain itu, Ia juga menyayangkan sikap KPU Pusat mengeluarkan peraturan Pilkada dengan surat Nomor 235/2011 tanggal 2 Mei 2011 karena telah menganggu mekanisme pengaturan Pilkada di Aceh. "Sementara wewenang tersebut merupakan tugas Pemerintahan Aceh dalam hal ini DPR Aceh dan Pemerintah Aceh," tegasnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:45 WIB - Politik
Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:27 WIB - Pilkada
Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:43 WIB - Parpol
Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
Sabtu, 18 Mei 2024 – 10:54 WIB - Sulsel
PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:54 WIB - Liga Inggris
Catatan Mengagumkan Arne Slot, Suksesor Jurgen Klopp di Liverpool
Sabtu, 18 Mei 2024 – 10:49 WIB - Politik
Ditemani Sang Suami, Mbak Ita Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota: Siap Majukan Semarang
Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:25 WIB - Humaniora
WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:50 WIB