KIP: Rekening Gendut Dokumen Terbuka
Selasa, 08 Februari 2011 – 14:46 WIB
Majelis juga menyatakan bahwa membuka informasi nama dan besaran nilai rekening tidak terbukti dapat mengungkap rahasia pribadi, sebagaimana dimaksud pasal 17 hurup h angka 3 UU KIP. ”Karena pasal 18 ayat 2 UU KIP menyatakan bila yang bersangkutan adalah pejabat publik maka pasal 17 hurup h tidak berlaku,” kata Majelis hakim dalam pertimbanganya.
Sementara itu, penolakan dengan alasan UU KIP pasal 17 a, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat menggangu proses penyelidikan dan penyidikan juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Ini lantaran para pemilik rekening telah pernah diperiksa secara internal oleh Mabes Polri, dan kemudian rekening tersebut dinyatakan wajar. (kyd/jpnn)