Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (1)
Hindari Tamu Aneh, Selalu Gembok Pagar RumahSenin, 20 April 2009 – 06:13 WIB
Sidang korupsi rampung, Martini harus cepat-cepat meluncur ke PN Jakarta Pusat. Di sana masih ada sidang pidana umum yang menanti.
Memang, Pengadilan Tipikor menginduk ke PN Jakarta Pusat. Karena itu, para hakimnya juga bersatus hakim PN Jakarta Pusat. Tak jarang, mereka ikut menyidangkan kasus pidana umum di sana. ''Sidang saya di sini (Pengadilan Tipikor, Red) setiap hari,'' jelasnya.
Beberapa kasus besar yang pernah ditangani Martini, antara lain, suap alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, dengan terdakwa pengusaha Chandra Antonio Tan. Seperti diketahui, kasus suap Rp 5 miliar itu telah menyeret beberapa anggota DPR menjadi pesakitan. Mereka adalah Yusuf Erwin Faisal, Sarjan Tahir, dan Al Amin Nasution.