Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan DarahSelasa, 21 April 2009 – 06:56 WIB
Tapi, di MK, Maria harus bersedia menerima teori-teori delapan hakim lainnya. ''Saya tidak bisa ngotot bahwa saya paling benar,'' ungkapnya.
Saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara, Maria juga harus meladeni perdebatan rekan-rekannya. ''Wah, kalau sudah RPH itu paling seru. Untuk memutuskan bahwa suatu norma berseberangan dengan dalil konstitusi, juga butuh waktu lama,'' jelasnya.
Bahkan, satu perkara saja kadang membutuhkan lima kali RPH. Padahal, setiap rapat diselenggarakan tak kurang memakan waktu 5-6 jam.