Kiprah Luhut Dianggap Menghambat Pencapaian Nawacita Jokowi
Jumat, 10 November 2017 – 19:58 WIB
Dalam konstitusi (pasal 34 UUD 1945) menyerukan agar "fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara". Namun negara melalui (Menko Maritim) justru menyebabkan nelayan menjadi telantar. Bayangkan bagaimana penderitaan jutaan nelayan akibat tergusur secara paksa demi proyek bodong reklamasi.
Oleh karena itu, DPP IMM sangat tegas menolak sejumlah reklamasi di Indonesia, utamanya di teluk Jakarta. Sebab, reklamasi bukanlah solusi yang tepat untuk Indonesia. "Dan kami (IMM) juga mendesak Presiden Jokowi agar mencopot Menko maritim karena memberikan izin reklamasi," pungkasnya.(esy/jpnn)