Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi
Selasa, 07 Februari 2023 – 21:40 WIB
Saat ini, pihak Kepolisian masih terus berupaya untuk menemukan orang yang merekrut calon PMI tersebut yang diketahui berada di Malaysia.
"Identitasnya sudah kami ketahui dan sudah masuk daftar pencarian orang," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(antara/jpnn)