Kirim Surat Sakti, Fadli Zon dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam Sayyidina mengirimkan katebelece ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri dianggap sebagai pelanggaran etika dewan. Atas dasar itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan keduanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Aliansi LSM ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Indonesia Budget Center (IBC). "Dua-duanya kami duga melanggar kode etik DPR," kata aktivis ICW, Donal Fariz di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/6).
Dalam membuat pengaduan ke Sekretariat MKD, aktivis yang tergabung dalam Koalisi Anti Katebelece ini juga menyertakan bukti surat yang dikirim Kesetjenan DPR ke Kedubes RI di Washington terkait kunjungan putri Fadli Zon. Serta surat Rachel yang dikirim bersangkutan ke Kedubes RI di Prancis.
Kedua wakil rakyat itu diketahui meminta fasilitas selama melakukan kunjungan ke negara yang dituju. Kecuali Fadli yang meminta fasiltas untuk anaknya. Padahal menurut Donal, anggota DPR dilarang menyalahgunaan jabatan untuk keuntungan secara pribadi maupun keluarga.
"Kami tentu mengapresiasi yang disampaikan Fadli Zon tapi penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tambahnya.(fat/jpnn)