Kapolresta menjelaskan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 310 KUHP. Fanny Yapari, yang beralamat di Jln Yos Sudarso No 31 Lido Kampung Baru, melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (25/2) lalu. (boy/sam/jpnn)
SORONG – Tampaknya facebook tidak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai jejaring pertemanan. Pasalnya, layanan facebook juga menjadi media