Kisah Pahit Nenek 92 Tahun yang Ingin Bangun Makam Leluhur
Merekalah yang diminta Saulina menebang pohon yang kemudian berbuntut panjang. Oleh majelis hakim PN Balige dalam amar putusannya, Marbun, Bilson, Hotler, Luster, Maston, dan Jisman Naiborhu pada Selasa pekan lalu (23/1) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Setelah potong masa tahanan, mereka bebas sejak Jumat lalu (26/1).
Bisa jadi Saulina adalah orang tertua di Indonesia yang divonis bersalah. Di Britania Raya, terpidana tertua tercatat atas nama Ralph Clarke.
Dia divonis 13 tahun dalam kasus pedofilia pada Desember 2016 saat berusia 101 tahun.
Perkara hukum itu bermula dari keinginan Oppu Linda membangun makam leluhur, Boi Godang Naiborhu atau Op Sadihari.
Lokasinya di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Desember 2016.
Sebagaimana kebiasaan sebagian besar orang Batak, membangun makam leluhur dianggap sebagai bentuk penghormatan. Sekaligus wujud rasa cinta kasih kepada para pendahulu.
Untuk itu, semua pohon dalam radius 4 meter dari makam yang rencananya dibeton tersebut harus dibersihkan. Termasuk pohon durian yang kemudian berbuntut perkara hukum itu.
Tapi, di luar dugaan, penebangan pohon tersebut membuat saudaranya sendiri, Japaya Sitorus, 70, yang merasa sebagai pemilik tanah, marah.