Kisah Petualangan Dedi, 'Robin Hood' dari Batam (2-Habis)
Sekali Beraksi Minimal Raup Rp 1 MiliarJumat, 17 Februari 2012 – 11:11 WIB
Meski Dedi mendapatkan simpati warga karena sikap dermawannya, polisi tidak peduli. "Biar orang bilang pelaku adalah sosok yang baik, tapi dia tetap pelaku kejahatan. Hukum tetaplah hukum yang harus dijalankan, siapa pun orangnya," tegas Kapolresta Barelang Kombespol Karyoto. Dedi dan tiga tersangka kawannya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*/c6/ca)
jpnn.com, BATAM -