Kisah Pilu Gadis 12 Tahun, Semalam Dipaksa Layani Dua Pria Hidung Belang
Setelah semua selesai, seluruh uang hasil penjualan korban dikuasai tersangka. Korban hanya diberi Rp 350 ribu, sementara Rp500 ribunya dianggap menjadi hak tersangka.
Eleng, saat dikonformasi membantah kelakuannya itu. “Saya tidak jual dia, saya jual diri saya sendiri. Mana mungkin saya tega jual anak kecil, biarlah saya yang hancur, rusak disetubuhi orang, dari pada dia,” kata Eleng, di depan Wakapolresta Pontianak, AKPB, Veris, Rabu (27/5).
Eleng ditangkap, pada Selasa sore (27/5) lalu. setelah orang tua korban membuat laporan atas apa yang dialami anaknya. “Saya tidak bohong, saya tidak jual dia. Saya difitnah,” ucapnya.
Menurut Eleng, memang benar gadis kecil itu dibawanya ke salah satu hotel di Jalan Sidas, tetapi bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk menemani dirinya yang sedang menjual diri. “Saya yang jualan, pada saat saya melayani pelanggan, dia nunggu di depan kamar,” dalihnya.
Wakapolresata Pontianak, AKBP, Veris Septiansyah mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan alat bukti.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut dia tersangka mengakui telah menjual korban kepada dua orang pria, dengan tarif pertama Rp500 ribu kedua Rp350 ribu. “Tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah,” kata Veris.
Namun, dipastikan polisi sudah mengantongi alat bukti. “Hak tersangka untuk berbohong atau tidak mengakui, tetapi polisi sudah mengantongi dua alat bukti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Veris menegaskan tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melakukan perdagangan anak di bawah umur. (adg/sam/jpnn)