Kisah Pilu Gadis Penjaja Kue, Diseret Pria Bangsat ke Arah Kebun, Lantas…
Senin, 04 Februari 2019 – 00:56 WIB
Pelaku, kata Ginting, dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (U) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban masih dalam pemulihan mental. (bdu)