Kisah Siswi Kelas 5 SD Kawin Lari Dengan Pria 24 Tahun
Namun, sambung Sabar, hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.
"Korban ini juga rupanya sudah lama mengenal He. Usianya sudah 15 tahun tapi masih kelas lima SD. Kemungkinan jenjang pendidikannya menjadi terhambat karena gangguan mental yang dialaminya," tambah Sabar.
Sebelumnya diberitakan, Nk nekat kabur bersama He sejak 5 Februari lalu.
Keduanya nekat melakukan kawin lari alias nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Nk mengaku sering disetubuhi He sejak meninggalkan rumah.
Dia juga mengaku sudah menikah tanpa melibatkan saksi dan wali.
Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kukar.
He akan dijerat Undang-Undang 36/2014 pasal 76 junto pasal 81 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.