Kisah Siswi SMP Jual Keperawanan Rp 800 Ribu
Rabu, 15 Maret 2017 – 01:19 WIB
“Tersangka kami tangkap di Jalan Sungai Selamat berikut barang buktinya,” tegasnya.
Yudha dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Tersangka sendiri mengakui apa yang dilakukanya. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ungkap Ridho. (zrn)